Posted by Unknown | 0 comments

Istilah - Istilah dalam (Anti) Money Laundering. Apa itu Money Laundering ?

Halo semua..


Kali ini saya akan share pengetahuan saya mengenai Money Laundering / Pencucian Uang. Ada yang sudah tahu apa itu money laundering dan teman-temannya ? Kalau kita analogikan seperti kegiatan mencuci dimana uang sebagai pakaianya kemudian mesin cuci sebagai alat untuk mencucinya, maka money laundering adalah kegiatan menghilangkan noda uang yang kotor untuk dibersihkan sehingga uang tersebut menjadi bersih dan dapat digunakan untuk hal-hal yang diinginkan. Pengertian kotor disini adalah uang tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan (pencurian, perampokan, korupsi, perjudian, dll). 

Dengan apa mencuci nya ? sudah pasti menggunakan Bank / Finansial Institusi sebagai tempat perputaran uang. Teknik mencucinya seperti apa ? banyak cara yang dilakukan si pencuci (kriminal) agar dapat membersihkan uang kotor tersebut sehingga asal-usul uang yang tadinya kotor tersebut tidak diketahui oleh orang / instansi terkait. Setelah itu uang tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang diinginkan. Ooo...jadi begitu ya ? terus bagaimana kita bisa tahu kalau ada kriminal yang sedang melakukan pencucian uang ? Tenang...itu semua bisa di cegah dengan adanya sistem Anti Pencucian Uang / Anti Money Laundering.

Berhubung saya bekerja di consultant IT security yang salah satu jasa nya adalah menyediakan sistem yang dapat mencegah money landering atau dapat dikatakan Anti Money Laundering, tidak ada salah nya saya share apa itu money laundering, jenis-jenis-nya dan istilah-istilah yang sering muncul dalam dunia perbankan khususnya. Karena biasanya untuk urusan money laundering ini sangat kental di dunia perbankan atau finansial insitusi lainnya seperti asuransi, perusahaan pembiayaan kredit, dll.

Baiklah saya akan share Istilah-istilah Anti Money Laundering yang sudah saya kutip dari beberapa dokumen yang saya rangkum. Cekidot..

Source :
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
Pasal 1 14/27/PBI/2012

Walk in Customer yang selanjutnya disebut sebagai WIC adalah pihak yang menggunakan jasa Bank namun tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah.

Customer Due Diligince yang selanjutnya disebut sebagai CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Calon Nasabah WIC, atau Nasabah.

Enhanced Due Dilligence yang selanjutnya disebut sebagai EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Bank pada saat berhubungan dengan Nasabah , WIC, atau Nasabah yang tergolong bersiko tinggi, termasuk Politically Exposed Person, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Negara berisiko tinggi (high risk country) adalah negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat:
a. terjadinya atau sarana tindak pidana pencucian uang;
b. dilakukannya tindak pidana asal (predicate offense); dan/atau
c. dilakukannya aktivitas Pendanaan Kegiatan Terorisme.

Politically Exposed Person yang selanjutnya disebut sebagai PEP adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.

Correspondent Banking adalah kegiatan suatu bank (correspondent) dalam menyediakan layanan jasa bagi bank lainnya (respondent) berdasarkan suatu kesepakatan tertulis dalam rangka memberikan jasa pembayaran dan jasa perbankan lainnya.

Cross Border Corespondent Banking adalah Correspondent Banking dimana salah satu kedudukan bank corespondent atau bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Source : Pasal 2 14/27/PBI/2012
Yang dimaksud dengan “pencucian uang” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan,menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Yang dimaksud dengan “pendanaan terorisme” adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam kaitan ini termasuk upaya-upaya setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan dengan cara memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. 


A. Pengertian, Tahap-tahap, dan Modus Pencucian Uang
1. Pencucian uang atau secara internasional dikenal dengan istilah money laundering adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

2. Pada dasarnya proses pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan yang meliputi:
  1. Penempatan (Placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system), atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan.
  2. Transfer (Layering), adalah upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang lain. Sebagai contoh adalah dengan melakukan beberapa kali transaksi atau transfer dana.
  3. Penggunaan harta kekayaan (Integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam system keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money),untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan. Sebagai contoh adalah dengan pembelian aset dan membuka atau melakukan kegiatan usaha.

3. Beberapa modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku pencucian uang adalah:
  1. Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
  2. Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
  3. U Turn, yaitu upaya untuk mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
  4. Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan “proceed of crime”.
  5. Pembelian asset atau barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
  6. Pertukaran barang (barter), yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.
  7. Underground Banking atau Alternative Remittance Services, yaitu kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
  8. Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
  9. Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
  10. Penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.

B. Pendanaan Terorisme
  1. Pendanaan terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris atau teroris. Pendanaan terorisme pada dasarnya merupakan jenis tindak pidana yang berbeda dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun demikian, keduanya mengandung kesamaan, yaitu menggunakan jasa keuangan sebagai sarana untuk melakukan suatu tindak pidana.
  2. Berbeda dengan TPPU yang tujuannya untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan, maka tujuan tindak pidana pendanaan terorisme adalah membantu kegiatan terorisme, baik dengan harta kekayaan yang merupakan hasil dari suatu tindak pidana ataupun dari harta kekayaan yang diperoleh secara sah.
  3. Untuk mencegah Bank digunakan sebagai sarana tindak pidana pendanaan terorisme, maka Bank perlu menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme secara memadai.

C. Pelaporan Kepada PPATK
Berdasarkan Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meliputi:
  1. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Suspicious Transaction Report (STR);
  2. Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) atau Cash Transaction Report (CTR); dan
  3. Laporan lainnya, yaitu antara lain Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke luar negeri

Bagaima sudah tahu apa itu Money Laundering dan Anti Money Laundering ?

Jadi intinya, segala aktivitas transaksi di perbankan dapat dimonitor dengan sistem Anti Money Laundering yang nantinya akan dibuatkan laporan transaksi keuangan baik LTKT/LTKM yang akan di laporkan ke PPATK sebagai instansi pemerintah yang mempunyai otoritas mengawasi segala tindak kejahatan finansial.

Well, sekian post kali ini. Have a good day :)

0 comments:

Please submit your comments

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...