Istilah - Istilah dalam (Anti) Money Laundering. Apa itu Money Laundering ?
Halo semua..
Kali ini saya akan share
pengetahuan saya mengenai Money Laundering / Pencucian Uang. Ada yang sudah tahu
apa itu money laundering dan teman-temannya ? Kalau kita analogikan seperti
kegiatan mencuci dimana uang sebagai pakaianya kemudian mesin cuci sebagai alat
untuk mencucinya, maka money laundering adalah kegiatan menghilangkan noda uang
yang kotor untuk dibersihkan sehingga uang tersebut menjadi bersih dan dapat
digunakan untuk hal-hal yang diinginkan. Pengertian kotor disini adalah uang
tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan (pencurian, perampokan, korupsi,
perjudian, dll).
Dengan apa mencuci nya ? sudah pasti menggunakan Bank /
Finansial Institusi sebagai tempat perputaran uang. Teknik mencucinya seperti
apa ? banyak cara yang dilakukan si pencuci (kriminal) agar dapat membersihkan
uang kotor tersebut sehingga asal-usul uang yang tadinya kotor tersebut tidak
diketahui oleh orang / instansi terkait. Setelah itu uang tersebut bisa
digunakan untuk hal-hal yang diinginkan. Ooo...jadi begitu ya ? terus bagaimana
kita bisa tahu kalau ada kriminal yang sedang melakukan pencucian uang ?
Tenang...itu semua bisa di cegah dengan adanya sistem Anti Pencucian Uang /
Anti Money Laundering.
Berhubung saya bekerja
di consultant IT security yang salah satu jasa nya adalah menyediakan sistem
yang dapat mencegah money landering atau dapat dikatakan Anti Money Laundering,
tidak ada salah nya saya share apa itu money laundering, jenis-jenis-nya dan
istilah-istilah yang sering muncul dalam dunia perbankan khususnya. Karena
biasanya untuk urusan money laundering ini sangat kental di dunia perbankan
atau finansial insitusi lainnya seperti asuransi, perusahaan pembiayaan kredit,
dll.
Baiklah saya akan share
Istilah-istilah Anti Money Laundering yang sudah saya kutip dari beberapa
dokumen yang saya rangkum. Cekidot..
Source :
Penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme bagi
Bank Umum
Pasal 1 14/27/PBI/2012
Walk
in Customer yang selanjutnya disebut sebagai WIC adalah
pihak yang menggunakan jasa Bank namun tidak memiliki rekening pada Bank
tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari
Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah.
Customer
Due Diligince yang selanjutnya disebut sebagai CDD adalah
kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan Bank
untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Calon Nasabah
WIC, atau Nasabah.
Enhanced
Due Dilligence yang
selanjutnya disebut sebagai EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang
dilakukan Bank pada saat berhubungan dengan Nasabah , WIC, atau Nasabah yang
tergolong bersiko tinggi, termasuk Politically Exposed Person,
terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Negara
berisiko tinggi (high risk country) adalah negara atau
teritori yang potensial digunakan sebagai tempat:
a. terjadinya atau
sarana tindak pidana pencucian uang;
b. dilakukannya tindak
pidana asal (predicate offense); dan/atau
c. dilakukannya
aktivitas Pendanaan Kegiatan Terorisme.
Politically
Exposed Person yang selanjutnya disebut sebagai PEP adalah
orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya
adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang
yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap
kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan
Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.
Correspondent
Banking adalah kegiatan suatu bank (correspondent)
dalam menyediakan layanan jasa bagi bank lainnya (respondent)
berdasarkan suatu kesepakatan tertulis dalam rangka memberikan jasa pembayaran
dan jasa perbankan lainnya.
Cross
Border Corespondent Banking adalah Correspondent Banking dimana salah satu
kedudukan bank corespondent atau bank respondent berada
di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Source : Pasal 2 14/27/PBI/2012
Yang dimaksud dengan “pencucian
uang” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan
menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan,menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan
lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil
tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul
harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Yang dimaksud dengan “pendanaan
terorisme” adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau
tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang. Dalam kaitan ini termasuk upaya-upaya setiap orang yang dengan
sengaja memberikan bantuan atau kemudahan dengan cara memberikan atau
meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku
tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.
A. Pengertian,
Tahap-tahap, dan Modus Pencucian Uang
1. Pencucian uang atau
secara internasional dikenal dengan istilah money laundering adalah perbuatan
menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan
lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil
tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
2. Pada dasarnya proses
pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan yang
meliputi:
- Penempatan
(Placement), adalah upaya menempatkan
uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan
(financial system), atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank,
sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan,
terutama sistem perbankan.
- Transfer
(Layering), adalah upaya untuk
mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money)
yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama
bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa Keuangan
(PJK) yang lain. Sebagai contoh adalah dengan melakukan beberapa kali
transaksi atau transfer dana.
- Penggunaan
harta kekayaan (Integration), adalah
upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang
telah berhasil masuk ke dalam system keuangan melalui penempatan atau
transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean
money),untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali
kegiatan kejahatan. Sebagai contoh adalah dengan pembelian aset dan
membuka atau melakukan kegiatan usaha.
3. Beberapa modus
pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku pencucian uang adalah:
- Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan
memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
- Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan
memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
- U
Turn, yaitu upaya untuk mengaburkan
asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian
dikembalikan ke rekening asalnya.
- Cuckoo
Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal
usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui
rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan
tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan “proceed of
crime”.
- Pembelian
asset atau barang-barang mewah,
yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/barang mewah termasuk
pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
- Pertukaran
barang (barter), yaitu menghindari penggunaan
dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh
sistem keuangan.
- Underground
Banking atau Alternative Remittance Services, yaitu kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme
jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
- Penggunaan
pihak ketiga, yaitu transaksi yang
dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan
menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan
pemilik dana hasil tindak pidana.
- Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan
dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan
sumber asal dananya.
- Penggunaan
identitas palsu, yaitu transaksi yang
dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk
mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku
pencucian uang.
B. Pendanaan Terorisme
- Pendanaan
terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak
langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris atau teroris.
Pendanaan terorisme pada dasarnya merupakan jenis tindak pidana yang
berbeda dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun demikian, keduanya
mengandung kesamaan, yaitu menggunakan jasa keuangan sebagai sarana untuk
melakukan suatu tindak pidana.
- Berbeda
dengan TPPU yang tujuannya untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan,
maka tujuan tindak pidana pendanaan terorisme adalah membantu kegiatan
terorisme, baik dengan harta kekayaan yang merupakan hasil dari suatu
tindak pidana ataupun dari harta kekayaan yang diperoleh secara sah.
- Untuk
mencegah Bank digunakan sebagai sarana tindak pidana pendanaan terorisme,
maka Bank perlu menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme secara memadai.
C. Pelaporan Kepada
PPATK
Berdasarkan
Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) meliputi:
- Laporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Suspicious Transaction Report
(STR);
- Laporan
Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) atau Cash Transaction Report (CTR); dan
- Laporan
lainnya, yaitu antara lain Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari
dan ke luar negeri
Bagaima sudah tahu apa itu Money Laundering dan Anti Money Laundering ?
Jadi intinya, segala aktivitas transaksi di perbankan dapat dimonitor dengan sistem Anti Money Laundering yang nantinya akan dibuatkan laporan transaksi keuangan baik LTKT/LTKM yang akan di laporkan ke PPATK sebagai instansi pemerintah yang mempunyai otoritas mengawasi segala tindak kejahatan finansial.
Well, sekian post kali ini. Have a good day :)
Read more...